Tahukah Anda, berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, bahwa setiap orang memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau, termasuk hak mendapatkan informasi dan edukasi mengenai kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab? …